Inovasi Berseri Pemprov Jatim Bantu Mengurangi Sampah

Kamis 08-05-2025,00:45 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Michael Fredy Yacob

“Hal ini harus kita tangani serius. Karena kita belum mampu membangun tanggung jawab penanganan sampah. Kita masih membebankan penanganan sampah itu di pemerintah daerah. Ini jelas tidak mungkin terus menerus seperti ini,” jelasnya.

Undang-Undang 32/2009 tentang perlindungan lingkungan lingkungan hidup, mengenalkan prinsip yang disebut dengan polluter pays principle (prinsip pencemar pembayar). 

BACA JUGA: 21 Februari Ada Hari Peduli Sampah Nasional, Kenali Bahaya Limbah Plastik Terhadap Lingkungan

“Jadi siapa yang menyebabkan polusi harus membayar. Ini yang belum diterapkan. Sehingga masih dengan senangnya kita semua. Warga masyarakat membuang sampah tanpa kemudian memikirkan bagaimana sampah itu harus ditangani,” ungkapnya.

Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah sampah. “Kita sudah penanganan sampah 39 persen. Artinya, kita tidak mulai dari nol,” terangnya.

Menurutnya, beberapa negara maju memerlukan waktu 30-40 bahkan ada yang 100 tahun untuk menangani sampah. “Kita akan mulai sekarang. Bapak Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden nomor 12/2025 mencanangkan target pengelolaan sampah selesai di 2029,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tahun ini, target pengurangan sampah sebesar 51 persen. Sementara kondisi hari ini baru 39 persen. Jadi ada gap sekitar 11 persen yang harus segera dicapai. “Untuk mencapai 39 persen ini, kita butuh waktu 10 tahun,” bebernya. (*)

Kategori :