MOJOKERTO, HARIAN DISWAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto menargetkan 3000 objek tanah wakaf di Bumi Majapahit, julukan Kabupaten Mojokerto, mendapatkan pelayanan hak di tahun ini.
Untuk mencapai target tersebut, Kantah Mojokerto bekerjasama dengan Pemkab untuk mengidentifikasi ratusan objek tanah wakaf dengan target penyelesaian di bulan Juli 2025.
Untuk mempercepat proses tersebut, ATR/BPN Kantah Mojokerto bersama Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Mojokerto Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) kini bergerak cepat dengan membagi wilayah kerja menjadi empat zona.
Wakil Ketua Pengda Mojokerto IPPAT Yuyun Renawati mengungkapkan, pembagian wilayah kerja tersebut meliputi zona 1, zona 2, zona 3, dan zona 4. Pembagian ini bertujuan untuk mempercepat pendataan, verifikasi, hingga pendaftaran hak atas tanah wakaf secara lebih efisien dan terstruktur.
BACA JUGA:Polri dan TNI Bersihkan Sisa Ledakan Mojokerto
BACA JUGA:Pensiunan Tentara Tipu-Tipu modus Jual Beli Jabatan di Mojokerto
Selain itu, Kantah dan Pengda IPPAT sudah menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para PPAT dan staff PPAT yg diperbantukan oleh PPATnya untuk dilibatkan dalam program tersebut.
Lebih dari 30 staff PPAT sudah mengikuti bimtek di kantor Kantah Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 7 Mei 2025. Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh kepala Kantah yang baru, Mateus Joko Slameto, Ketua Pengda Mojokerto IPPAT Juni Sulistyawati, dan Wakil Ketua Pengda Mojokerto IPPAT Yuyun Renawati.
Kantah ATR/BPN Kabupaten Mojokerto menargetkan 3 ribu objek tanah wakaf selesai tahun ini dengan mengadakan pelatihan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) -Kantah Mojokerto-
“Kami sudah petakan wilayah-wilayah prioritas berdasarkan jumlah dan kondisi administrasi tanah wakafnya. Rekan-rekan PPAT di setiap zona akan fokus membantu proses legalisasi dan percepatan verifikasi dokumen,” kata Yuyun pada Kamis, 15 Mei 2025.
Bimtek tersebut, kata Yuyun, bertujuan untuk menentukan skema kerja yang efektif dan efisien untuk mempercepat pengurusan hak atas tanah wakaf namun tetap memenuhi aspek legal.
BACA JUGA:Tolak Berdamai dengan Pihak Sekolah, Orangtua Siswa SMPN 7 Mojokerto Didukung Warganet
Selain itu, workshop tersebut juga untuk membekali para staff PPAT terkait prosedur dan solusi hambatan administrasi pengurusan hak atas tanah wakaf.
“Hambatan-hambatan yang biasanya ditemui rekan-rekan PPAT di lapangan kita sampaikan untuk kita temukan solusinya bersama Kantah. Agar setelah ini paling tidak sudah tidak ada kendala yang berarti,” kata Yuyun.