Hal senada diungkapkan Kepala Kantah Mojokerto Mateus Joko Slameto. Dia mengatakan, percepatan ini tidak hanya menyasar legalitas semata, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang selama ini belum terdaftar secara resmi. Banyak di antaranya digunakan untuk tempat ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial masyarakat.
“Percepatan penyelesaian hak atas tanah wakaf ini untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Karena di atas tanah wakaf tersebut berdiri fasilitas umum seperti masjid, sekolah, hingga layanan kesehatan yang menjadi penopang kehidupan sosial dan spiritual masyarakat,” kata Mateus.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Mojokerto, Juni Sulistyawati, menambahkan bahwa para PPAT di bawah naungan IPPAT telah berkomitmen mendukung penuh program ini. “Kami siap turun langsung ke lapangan, membantu pengumpulan data, legalitas dokumen hingga validasi BPHTB atau PPH yg diperlukan. Kolaborasi ini menjadi bentuk pengabdian profesi kami kepada masyarakat,” tegasnya.(*)