SPMB SD Surabaya 2025: Jadwal Lengkap Hingga Syarat Pendaftaraanya

Kamis 15-05-2025,21:02 WIB
Reporter : Yulistiyana
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY– Pemerintah Kota Surabaya kembali membuka proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Momen ini menjadi perhatian penting bagi para orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya ke pendidikan formal.

Pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. 

Orang tua diimbau untuk memperhatikan seluruh jadwal pendaftaran serta kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya guna menghindari kendala dalam proses registrasi.

BACA JUGA:Dindik Jatim Gandeng Sekolah Swasta Beri Beasiswa bagi Siswa Tak Lolos SPMB

Syarat dan Jadwal Pendaftaran SPMB SD 

Persyaratan Umum

Berikut adalah ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik jenjang SD Negeri:

  1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan prioritas usia antara 7 sampai 12 tahun.
  2. Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan bisa mendaftar apabila memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru.
  3. Seleksi tidak boleh menggunakan tes akademik seperti membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.
  4. Usia dibuktikan melalui: Akta kelahiran, atau Surat keterangan lahir dari instansi berwenang yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat yang berwenang.
  5. Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai dasar pendaftaran dan harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  6. Pengecualian batas waktu satu tahun hanya berlaku jika anak tercatat dalam KK yang sama dengan orang tua kandung.
  7. Dalam kondisi tertentu, KK dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang diterbitkan oleh RT, diketahui RW, dan dicatat di kantor kelurahan.
  8. Kondisi tertentu mencakup: Bencana alam, dan Bencana sosial. 

• Penerbitan SKDK harus disertai:

  1. Surat pernyataan dari dua saksi non-keluarga yang menyatakan anak telah tinggal di alamat tersebut minimal satu tahun.
  2. Surat pernyataan wali, jika anak tinggal bersama wali selama satu tahun sebelum SKDK diterbitkan.
  3. Surat penetapan keadaan bencana jika mendaftar melalui jalur domisili dengan SKDK.
  4. Jika SKDK atau surat pernyataan terbukti tidak sah, maka murid bisa dikenai sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah.
  5. Prioritas penerimaan diberikan kepada anak yang memiliki KK atau SKDK dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan lokasi sekolah.

Pengecualian usia minimal 6 tahun juga berlaku bagi sekolah dengan kategori:

  • Pendidikan khusus
  • Layanan pendidikan khusus
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Jadwal Pendaftaran SPMB SD 2025

Uji Coba Pendaftaran:

• Tahap 1: 22–27 Mei 2025 (00.00–23.59 WIB)

• Tahap 2: 29 Mei–2 Juni 2025 (00.00–23.59 WIB)

Jalur Afirmasi (Keluarga Miskin/Pra Miskin):

• Pendaftaran dan Verifikasi: 4–6 Juni 2025 (00.00–23.59 WIB)

• Pengumuman: 7 Juni 2025 (00.01 WIB)

• Daftar Ulang: 7 Juni 2025 (01.00–23.59 WIB)

Jalur Afirmasi (Kategori Inklusi):

Kategori :