Polemik Zonasi SPMB, Komisi E Minta Dinas Pendidikan Perkuat Sosialisasi
inovasi SPMB 2026 dengan empat jalur seleksi dan sistem digital yang lebih transparan dan adil!-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SURABAYA — HARIAN DISWAY, Sistem zonasi atau domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih memicu kebingungan di masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pembagian kuota.
Anggota Komisi E Dprd Jatim Rasiyo, menyampaikan bahwa sistem zonasi menggunakan mekanisme rayon berdasarkan wilayah kecamatan dan jarak tempat tinggal siswa dari sekolah.
“Setiap sekolah punya cakupan beberapa kecamatan. Penerimaan dihitung dari radius jarak, mulai dari yang terdekat hingga yang lebih jauh,” ujarnya.

Rasiyo Anggota Komisi E DPRD Jatim dari fraksi partai Demokrat--
Ia menyebut, kuota jalur domisili ditentukan dalam bentuk persentase, misalnya 40 persen dari total daya tampung. Kuota tersebut kemudian dibagi ke masing-masing kecamatan dalam rayon.
“Kecamatan yang lebih dekat biasanya mendapat persentase lebih besar dibanding yang jauh,” jelasnya.
BACA JUGA:Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! SPMB 2026 Terapkan 4 Jalur Seleksi dan Aturan Baru
Namun, kondisi ini kerap menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seperti anggapan bahwa siswa yang dekat justru tidak diterima, sementara yang jauh diterima.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masyarakat belum memahami bahwa pembagian kuota mempertimbangkan banyak variabel, bukan hanya jarak tempat tinggal.
Selain faktor domisili, nilai akademik juga menjadi komponen penting dalam proses seleksi. Penilaian tersebut mengacu pada standar lembaga terkait sehingga siswa tetap bersaing berdasarkan capaian akademik masing-masing.
Persoalan zonasi atau domisili sendiri kerap menjadi isu tahunan yang memunculkan protes dari wali murid.
BACA JUGA:Jalur Afirmasi Jadi Fokus SPMB 2026, Siswa Kurang Mampu Diprioritaskan
BACA JUGA:SPMB Jatim Hapus Indeks Sekolah, Penilaian Berbasis TKA 40 Persen Diterapkan di Semua Jalur
Banyak masyarakat menganggap jarak rumah menjadi penentu utama diterima atau tidaknya siswa di sekolah tujuan. Padahal, sistem rayonisasi juga mempertimbangkan distribusi kuota tiap kecamatan serta capaian akademik peserta didik.
Kondisi tersebut membuat transparansi dan sosialisasi menjadi aspek penting agar masyarakat memahami mekanisme seleksi secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi mengenai ketidakadilan penerimaan siswa baru.
Selain itu, kebijakan zonasi sebelumnya juga beberapa kali mendapat evaluasi dari pemerintah pusat maupun daerah karena dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah.
DPRD Jatim menilai komunikasi yang lebih masif dari Dinas Pendidikan dapat meminimalisasi kesalahpahaman sekaligus mengurangi potensi polemik saat proses penerimaan berlangsung.
BACA JUGA:Resmi! TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
Karena kompleksnya mekanisme tersebut, Rasiyo meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal tahapan SPMB dimulai.
“Harus dijelaskan sejak awal supaya wali murid paham. Kalau tidak, akan terus terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)
*) Peserta Magang Kemnaker RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: