Resmi! TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

Resmi! TKA Jadi Penentu Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

TKA resmi jadi syarat jalur prestasi SPMB 2026/2027 dan komponen penting seleksi lainnya.--pexels

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa calon peserta SPMB 2026/2027 harus mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai bagian dari persyaratan seleksi nasional. 

Meski demikian, perlu dicatat untuk persyaratan TKA hanya berlaku pada jalur tertentu dan tidak mencakup seluruh jalur seleksi SPMB.

Sehingga calon siswa dan orang tua diimbau memahami ketentuan masing-masing jalur sebelum mendaftar. 

SPMB 2026/2027 menawarkan empat jalur seleksi, yakni jalur domisili, mutasi, prestasi, dan afirmasi, di mana TKA menjadi persyaratan wajib khusus bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi. 

BACA JUGA:SPMB Jatim Hapus Indeks Sekolah, Penilaian Berbasis TKA 40 Persen Diterapkan di Semua Jalur

BACA JUGA:TKA Mulai Diterapkan untuk SD dan SMP pada 2026, Ini Alasan Fokus Matematika dan Bahasa Indonesia!

"Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk jalur prestasi," ucap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam Agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, dikutip disway.id.

Ia juga menjelaskan bahwa nilai rapor tetap menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi jalur prestasi SPMB 2026/2027, dengan menghitung 12 semester untuk jenjang SD dan 6 semester untuk jenjang SMP untuk menapresiasi pencapaian akademik siswa selama sekolah. 

Selain itu, Gatot juga menyampaikan mengenai penerapan TKA yang berfungi sebagai langkan untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti manipulasi nilai rapor. 

BACA JUGA:40 Contoh Soal TKA Matematika SD 2026 Lengkap Kunci Jawaban, Cocok untuk Latihan!

BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Persiapan TKA Berbasis Komputer sudah Tahap Akhir

"TKA itu sudah sangat mengunci ya, paling tidak meminimalisir rapor yang di mark up mark up itu," ujarnya.

Aturan mengenai TKA sebagai persyaratan seleksi SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis SPMB 2026/2027.

Pelaksanaan TKA untuk jalur prestasi akan diterapkan oleh masing-masing daerah dengan contoh ketentuan dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah yang memaparkan persyaratan jalur prestasi SPMB 2026/2027 untuk jenjang SMA sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: