PAUD Wajib, Tapi Tidak Syarat Masuk SD

Rini Bersama Puluhan Anak PAUD di Kenjeran -Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemkot Surabaya memastikan tak akan membebani anak dalam program inisiatif wajib PAUD. Pemkot juga telah mendeklarasikan wajib belajar selama 13 tahun.
Anak tak hanya diwajibkan bersekolah dari SD hingga SMA sederajat. Tapi juga harus mengikuti program prasekolah di tingkat taman kanak-kanak (TK).
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Putri Aisyah Mahanani mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke beberapa PAUD. ”Mengenai pentingnya program pra-sekolah ini,” katanyi pada Harian Disway, Selasa, 16 September 2025.
Wajib belajar untuk jenjang TK ini digagas oleh Pemkot atas beberapa pertimbangan. Salah satunya menyiapkan mental dan karakter anak sebelum masuk ke jenjang SD.
BACA JUGA:Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Pemkot Dorong Anak Masuk PAUD
BACA JUGA:Pelajar PAUD-SMP di Surabaya Wajib Belajar Daring selama 4 Hari ke Depan
”Seperti yang disampaikan Ibu Rini. Program ini untuk pembentukan karakter,” katanyi. Dengan ada proses pra-sekolah selama setahun, di jenjang TK anak akan menjadi lebih siap. Dengan pola pembelajaran di sekolah formal.
”Anak dilatih untuk lebih percaya diri,” katanyi. Dalam jenjang TK anak juga diajarkan pembiasaan diri. Mulai dari bangun pagi dan rutinitas berangkat untuk belajar di ruang kelas.
Meski akan diberlakukan untuk wajib diikuti anak, Putri menyebut, Pemkot memastikan tak akan membebani anak. Dengan tambahan tugas tambahan selama belajar di jenjang TK. Anak-anak tetap bisa bermain seperti biasa di luar kelas, tanpa ada tugas tambahan.
Putri memastikan, dalam program ini, Pemkot juga tak akan memberikan goals kepada anak. Misalnya sudah harus bisa membaca atau menulis. ”Karena sampai sekarang Pemkot masih tetap tak memasukkan syarat baca tulis untuk bisa masuk SD,” jelasnyi.
Selain fokus pada pembiasaan diri dan melatih kesiapan anak, program ini juga digagas Pemkot untuk kepastian hak. Caranya, data anak yang sudah masuk di jenjang TK ini akan di-tracking. Lalu, dipastikan apakah mereka sudah masuk SD ketika sudah berlajar di TK ?.
Dari sana, jika ditemukan data tidak sinkron, maka akan ada penanganan lebih lanjut oleh Pemkot. ”Anak ini mengapa tidak bersekolah ke SD atau sebagainya,” paparnyi.
Dengan cara itu, Pemkot bisa memastikan. Bahwa anak usia sekolah di Surabaya mendapatkan layanan pendidikan. ”Tidak ada yang putus sekolah, atau belum bersekolah,” paparnyi.
Meski menjadikan TK wajib belajar, Putri menyebut, Pemkot belum memutuskan jenjang PAUD ini sebagai syarat masuk SD. Khususnya dalam persyaratan SPMB masuk SD. ”Kami masih menunggu juknis dan petunjuk dari pusat,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: