Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Pemkot Dorong Anak Masuk PAUD

Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Pemkot Dorong Anak Masuk PAUD

Bunda Paud Rini Saat Berkunjung di Kelas Parenting di Kecamatan Kenjeran Rabu 10 September 2025-Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemkot SURABAYA menambah wajib belajar menjadi 13 tahun. Tambahan kewajiban belajar itu bukan untuk jenjang pendidikan setelah SMA atau SMK. Tapi sebelum anak memasuki SD. Yaitu pendidikan wajib selama setahun di pra sekolah.

Gagasan itu disampaikan oleh Ketua Bunda PAUD Kota Surabaya, Rini Indriyani. Saat menghadiri kelas parenting orang tua Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) RW, di Balai RW 4, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Rabu.

"Dulu program wajib belajar 12 tahun, tapi seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan pendidikan karakter semakin mendesak,” kata Rini, Rabu, 10 September 2025.

Karena itu, penting untuk ditambahkan program satu tahun pra-sekolah. Sehingga sekarang menjadi Wajib Belajar 13 Tahun.

BACA JUGA:Pelajar PAUD-SMP di Surabaya Wajib Belajar Daring selama 4 Hari ke Depan

BACA JUGA:6.159 Siswa Surabaya Nikmati Program Makan Bergizi Gratis, Eri Cahyadi: Ini Masih Uji Coba, Jangan Lihat Sisi Negatifnya

Menurutnyi, pendidikan pra-sekolah bukan sekadar bermain. Melainkan wadah esensial untuk membentuk anak yang mandiri dan berkarakter.

Anak-anak yang mengikuti PAUD atau TK akan terbiasa dengan rutinitas, disiplin, berbagi, dan berinteraksi sosial. ”Pendidikan ini sangat krusial sebagai bekal saat mereka memasuki bangku sekolah dasar,” jelasnyi. 

Rini memaparkan, ada banyak penelitian yang menyebutkan bahwa anak yang tidak melewati masa pra-sekolah cenderung kurang siap secara mental dan psikologis di SD. 

Lantaran mereka belum terbiasa dengan lingkungan belajar yang terstruktur. ”Contohnya seperti duduk tenang di kelas, mengerjakan tugas, dan berinteraksi dengan banyak teman," jelasnya.

Untuk memastikan seluruh anak usia 5-6 tahun di Surabaya mendapatkan haknya, Pemkot Surabaya berencana mengintegrasikan program ini dengan aplikasi Si Bunda.

Melalui aplikasi itu, para Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan bertugas akan melakukan pendataan dan pemetaan. Mereka mencatat jumlah anak usia pra-sekolah, lalu memverifikasinya dengan data administrasi kependudukan (adminduk). 

”Tujuannya untuk mengetahui alasan mengapa beberapa anak belum didaftar ke sekolah oleh para orang tuanya,” paparnyi. Dari hasil ini, akan dianalisis apa penyebab orang tua memilih tak memberikan pendidikan pra-sekolah pada anak. Apa ada kendala biaya, masalah keluarga, atau faktor lain. 

Selain pendataan, Pemkot akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh orang tua. Untuk memberikan pemahaman bahwa pendidikan pra-sekolah adalah hak anak yang harus dipenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: