Awas! Ini 10 Larangan di Masjidilharam yang Bisa Bikin Jamaah Haji Kena Denda hingga Masuk Penjara

Jumat 16-05-2025,09:30 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

MAKKAH, HARIAN DISWAY – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan layanan khusus di sekitar area Masjidilharam untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia.

Kepala Bidang Perlindungan Jamaah PPIH Arab Saudi, Harun Ar Rasyid mengatakan terdapat sembilan titik sektor khusus (seksus) di sekitar Masjidilharam yang masing-masing dijaga oleh enam petugas setiap sif.

BACA JUGA:Mbah Sutiah Berangkat Haji di Usia 107 Tahun, Sering Baca Surat-Surat Pendek saat Berdoa

Petugas berjaga dari pukul 14.00 siang hingga 02.00 dini hari. Tugas mereka beragam, mulai dari menyiapkan sandal bagi jamaah yang kehilangan hingga melakukan mitigasi dan evakuasi bagi jamaah yang mengalami kecelakaan kecil secara mobile.

Sebelumnya, evakuasi dilakukan melalui pos kontainer di kawasan Syib Amir. Namun, kini pos tersebut belum dapat dipasang karena adanya proyek pembangunan di Terminal Syib Amir.

BACA JUGA:Besok Jamaah Haji Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidilharam, Catat Tips dari Petugas Ini!

“Sementara, evakuasi dialihkan ke titik-titik sekitar area Sa’i,” imbuhnya.

Lebih dari sekadar bantuan fisik, tim sektor khusus Masjidilharam juga bertugas memberikan edukasi kepada jamaah.

BACA JUGA:Kemenag Terapkan Pedoman Baru Dam, Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel

Harun menekankan sejumlah hal penting yang wajib diperhatikan jamaah selama berada di area Masjidilharam:

  1. Selalu kenakan kartu Nusuk untuk mempermudah identifikasi dan pelayanan.
  2. Ingat rute dan nomor bus agar tidak tersesat saat kembali ke pemondokan.
  3. Hindari selfie atau foto bersama saat tawaf, karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan menghambat pergerakan jamaah lain.
  4. Jangan membawa benda-benda yang dikultuskan, karena hal itu bisa memicu tindakan hukum.
  5. Gunakan ponsel hanya sebelum atau setelah tawaf, bukan saat ibadah berlangsung.
  6. Jangan membuang sampah sembarangan, karena area Masjidilharam diawasi intel berpakaian sipil (udeng merah).
  7. Jika menemukan barang tercecer, serahkan ke askar, jangan diambil sendiri untuk menghindari salah paham.
  8. Dilarang membentangkan spanduk nama kelompok di area Masjidilharam.
  9. Jangan berkumpul dalam waktu lama di satu titik, agar tidak mengganggu ketertiban.
  10. Hindari merokok di area masjid, karena pelanggar dapat dikenai denda 200 riyal atau hukuman kurungan hingga enam hari.

BACA JUGA:PPIH: Penempatan Jamaah Haji Berbasis Syarikah Jadi Kunci Sukses Layanan di Puncak Haji

"Kalau sudah berurusan dengan hukum, prosesnya tidak mudah. Maka jauh lebih baik kita informasikan semua ini sejak awal kepada jamaah," tandas Harun. (*)

Kategori :