Ini Tips Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Jumat 16-05-2025,18:29 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban. 

Selain untuk menjamin ketersediaan pasokan, langkah itu juga bertujuan menjaga kesehatan ternak serta mencegah risiko penyebaran penyakit.

Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiarti mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelesaikan surat edaran sebagai panduan bagi petugas di lapangan. Sekaligus sebagai acuan bagi para pedagang hewan yang memperdagangkan hewan kurban di Kota Pahlawan. ”Kami juga akan bergerak melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Antiek, Jumat 16 Mei 2025.

Ia menjelaskan, ada perubahan dalam mekanisme lalu lintas ternak tahun ini. Jika sebelumnya menggunakan aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa, tahun ini seluruh proses harus dilakukan melalui aplikasi nasional. Yakni Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).

”Di aplikasi itu, rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dari kabupaten ke mana, ke kota mana, semuanya tercatat secara digital,” terangnya.

BACA JUGA:Jelang Iduladha 2025, 28.429 Ekor Hewan Kurban Masuk Jatim, Pemprov Pastikan Bebas PMK

BACA JUGA:Kader Golkar Bayu Airlangga Pilih Titipkan Hewan Kurbannya ke NasDem dan Gerindra

Selain sistem digitalisasi, DKPP Surabaya juga memberlakukan persyaratan ketat bagi hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya. 

Setiap hewan kurban wajib memiliki izin dari aparat setempat terkait lokasi penjualan. Langkah itu dimaksudkan agar hewan kurban ditempatkan di lokasi yang layak, berpagar, berada di tanah tidak bersengketa, serta tidak berdekatan dengan daerah peternakan guna menghindari potensi penyebaran penyakit.

”Kalau sudah ada izin itu, maka kita pastikan bahwa ternak yang datang mempunyai tempat yang layak. Sehingga, penjualannya akan lebih tertib dan kesehatan hewan kurban tetap terjaga,” imbuh Antiek.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib sudah divaksin minimal satu kali.

Juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal.

BACA JUGA:Seempuk Wagyu! Olah Daging Kurban dengan Resep Sate Kambing ala Devina Hermawan

BACA JUGA:Semangat Kurban Membara! Masjid Baitul Akhiroh Sembelih 26 Hewan dan Bagikan Dagingnya untuk 1.225 Mustahiq

Misalnya, jika hewan berasal dari Nganjuk, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan dari daerah tersebut.

Kategori :