Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri. Pusiknas juga didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2024.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Piknas juga melayani permintaan data kriminal dari internal maupun eksternal Polri. Tujuan utamanya untuk mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.