HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025. Sebanyak 734 personel diterjunkan ke jalan raya untuk melakukan penindakan.
Salah satu lokasi operasi yaitu kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Sebanyak 22 orang preman diamankan karena melakukan pungutan liar dan mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat.
Polri telah menindak 2.028 kasus premanisme di seluruh wilayah Indonesia sejak awal tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 33,87 persen kasus terjadi di jalan umum.
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Amankan 2.307 Tersangka
BACA JUGA:Cegah Premanisme, Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar
Polda Metro Jaya juga mencatat jumlah penindakan tertinggi. Sejak Januari hingga 14 Mei 2025, terdapat 271 kasus yang ditangani. Data ini diperoleh dari website Pusiknas Bareskrim Polri pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan komitmen dalam pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya. Ia meminta anggotanya untuk bertindak tegas dan terus hadir di tengah masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar, pemalakan, intimidasi, ancaman, atau pemaksaan dalam bentuk apapun, jangan ragu untuk melapor. Kami hadir 24 jam di lapangan,” tegas Kapolda.
BACA JUGA:Khofifah, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jatim Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2025
BACA JUGA:Polda Jatim Sebut Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Jan Hwa Diana pada Cak Ji
Karyoto menjelaskan, aksi premanisme terjadi di rumah, pusat perdagangan, perkantoran, dan pasar. Sebagian besar kasus melibatkan penggunaan senjata tajam.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada karena banyak pelaku menyasar jiwa atau nyawa korban.
Sebagai informasi, Polri memiliki wewenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) huruf j.
BACA JUGA:Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan Oleh Polisi
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Tawuran Dua Remaja di Jalan Bulaksari Surabaya