HARIAN DISWAY - Pengejaran terhadap buronan kejaksaan terus dilakukan. Keberadaan para buronan tersebut selalu dipantau. Begitu para buronan tersebut diketahui keberadaannya, Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung langsung bergerak.
Terakhir, tim ini bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung mengamankan buronan bernama Awalludin SE. Setelah melacak dan mencari informasi keberadaannya, DPO ini berhasil dibekuk pada Senin, 19 Mei 2025. Buronan berusia 45 tahun yang diketahui tinggal di Kelurahan Kemiling, Bandar Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Awaluddin adalah mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009.
"Terpidana diduga melakukan tindak pidana berupaya memperkaya diri dengan tidak menyetorkan dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 atau hampir Rp250 juta," ujar Harli.
BACA JUGA:Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, DPO Diamankan Tim SIRI Kejagung
Dalam pemilihan presiden, UP digunakan untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda, seperti pengadaan kebutuhan logistik untuk tahapan pemilu. Sedangkan TUP sendiri digunakan sebagai pengadaan logistik untuk rekapitulasi suara atau penyaluran bantuan.
Saat kasus ini terjadi, Awalludin menjabat sebagai Panwaslu Lampung Tengah. Hingga akhir proses pemilihan, dia tidak juga menyerahkan UP dan TUP. Malah uang dua pos anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan.
Saat diamankan, ungkap Kepuspenkum, terpidana Awalludin bersikap kooperatif. Itu membuat proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Awalludin akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Proses hukum akan segera berjalan setelah berkas perkaranya dilengkapi.
Buronan Awalludin saat diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Lampung.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Jaksa Agung juga telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan RI untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kepuspenkum menambahkan Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya