Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Tindak Pidana Pemilu Muhammad Isnaeni di Cianjur
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DPO tindak pidana pemilu asal Kejati Jawa Barat di Cianjur, Jawa Barat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial Muhammad Isnaeni di wilayah Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 21 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa buronan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena tidak menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Muhammad Isnaeni, laki-laki berusia 32 tahun, kelahiran Cianjur, 10 Oktober 1993. Ia merupakan warga Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Muhammad Isnaeni berstatus sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana pemilu. Ia terbukti secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan melakukan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu.
BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Frengky Ratu Taga di Surabaya
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya
Penangkapan terhadap Muhammad Isnaeni dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.
Dalam amar putusan juga ditegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Namun demikian, terpidana tidak segera menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI. Tidak ditemukan perlawanan dalam proses penangkapan yang dilakukan di wilayah tempat tinggal terpidana.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujar Anang.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen menegakkan kepastian hukum, termasuk dalam perkara tindak pidana pemilu yang menyangkut integritas demokrasi.
Jaksa Agung, lanjut Anang, telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar secara aktif memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tuntas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: