"Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke Pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” kata Febrie.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan Direktur pemberitaan JAK TV berinisial TB sebagai tersangka adalah karena kesalahan pribadi. Harli mengungkapkan TB melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya