Komisi III DPR RI Soroti Ini Saat RDP dengan Kejagung

Rabu 21-05-2025,11:49 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI Febrie Ardiansyah. Sejumlah hal disorot oleh Komisi III DPR dalam rapat yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Hal yang disoroti di antaranya adalah soal pengamanan Kejagung yang dikawal ketat oleh TNI serta kasus obstruction of justice yang menyeret Direktur pemberitaan televisi swasta yakni JAK TV.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan seharusnya penjagaan Kejaksaan Agung dilakukan oleh kepolisian. Ia mempertanyakan apakah ada kerja sama antara Kejagung dan TNI yang melakukan pengamanan di kantor-kantor mulai dari level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. 

"Apakah selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada ancaman sehingga harus dijaga oleh TNI? Yang Bapak satu pleton, satu apa, dan sebagainya. Saya sebenarnya kalau saling menghargai institusi ini kan seharusnya kewenangan di institusi kepolisian, tidak harus TNI, kan begitu. Tapi, saat ini kan dijaga oleh pihak TNI," ujar Sudding pada rapat RDP Komisi III DPR RI dan Kejagung pada Selasa, 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Dorong Transparansi Penanganan Tragedi Ledakan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut

BACA JUGA:Komisi III DPR Ajak OCI dan Taman Safari Duduk Bersama Selesaikan Kasus Dugaan Eksploitasi

Ia juga menambahkan tidak ingin hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kekuatan atau show of force. Apalagi bila tidak ada kegentingan yang mengharuskan Kejaksaan Agung menggandeng TNI dalam urusan pengamanan.

"Jangan sampai ini kayak show of force, kan gitu. Sehingga orang pun jika berhubungan dengan pihak Kejaksaan atau pun melaporkan suatu perkara dan sebagainya itu ada rasa keseganan," katanya.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempertanyakan penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB).

Menurutnya tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum.

"Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Febrie langsung menjawab serangkaian pertanyaan dari Sudding dan Hinca. Terkait kerja sama dengan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan, dia mengatakan hal itu berkaitan dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Namun, dia memastikan hubungan Kejaksaan dengan Polri baik. Bahkan, para Jaksa masih sering meminta bantuan polisi.

"Kalau di Pidsus clear, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di Kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi," jawabnya.

Sementara itu, untuk penerapan obstruction of justice terhadap Direktur pemberitaan JAK TV yaitu TB, Febrie mengaku sepakat dengan Hinca. Tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka karena konten atau pemberitaan.

Dia menyebut ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP. Hal itu yang menjadi dasar penetapan TB sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.

Kategori :