Selain penegakan hukum, pemerintah Inggris menekan perusahaan media sosial untuk memperketat perlindungan anak dan meningkatkan transparansi platform mereka dalam menghapus konten berbahaya.
Thailand pun tegas melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten eksploitasi seksual dan pornografi.
Mengutip pemberitaan idntimes.com, pada November 2020, pemerintah Thailand memblokir situs Pornhub setelah muncul protes dari masyarakat terkait konten pornografi yang dianggap merugikan dan berbahaya.
Selain itu, pemerintah Thailand secara tegas meminta platform seperti Facebook untuk memblokir konten ilegal, termasuk konten yang melanggar hukum Thailand, dengan ancaman tindakan hukum jika tidak mematuhi perintah pengadilan. Wallahu a’lam bissawab. (*)
*) Yayan Sakti Suryandaru adalah dosen Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Airlangga, Surabaya