Asosiasi Ojol Minta DPR Desak Menhub Turunkan Tarif Potongan Aplikasi Jadi 10%

Kamis 22-05-2025,14:57 WIB
Reporter : Andhini Tasya Maulita
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) meminta DPR RI agar mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif layanan aplikasi sebesar 10 persen, menggantikan tarif 20 persen yang berlaku. Aspirasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Para pengemudi ojek online meminta agar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang menetapkan potongan biaya jasa aplikasi sebesar 20 persen dari tarif perjalanan dapat direvisi.

"Kami hanya meminta, bagian mereka hanya 10 persen saja, bagian kami 90 persen. Itu saja, Pak," ujar Raden Igun Wicaksono, perwakilan Asosiasi Ojol dalam rapat tersebut.

Igun menjelaskan bahwa tuntutan tersebut muncul akibat tindakan dari aplikator atau penyedia jasa. Ia menyebutkan bahwa selama ini aplikator kerap melanggar aturan Kemenhub dengan memotong biaya jasa melebihi batas 20 persen. 

BACA JUGA:Adian Napitupulu Desak Hapus Biaya Layanan dan Jasa Aplikasi Ojol

Bahkan, tidak jarang pemotongan tersebut mencapai 50 persen setiap perjalanan. Karena itu, pemotongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen dianggap sebagai tuntutan ojol kepada pihak aplikator.

"Sepanjang itu 365 hari (dalam setahun) dikali tiga tahun, hari ini sudah berapa triliun uang (yang) mereka ambil dari rekan-rekan kami roda 2. Nah, ini nilai kami tentukan 10 persen, akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut. Mereka sudah ngambil dari kami sebanyak itu. Sekarang saatnya kami menagih," ucapnya.

Igun menjelaskan bahwa DPR menjadi harapan terakhir para ojol setelah tidak tercapai kesepakatan dalam pertemuan dengan Kemenhub. 

Ia juga mengharapkan agar pengurangan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10% dapat segera terealisasi.

BACA JUGA:Ribuan Ojol Demo di Surabaya, Minta Potongan Diturunkan 10 Persen hingga Tuntut Penghapusan Layanan Hemat

"Kami sepakat, rekan-rekan kami kasih waktu. Pengen sih besok sudah ada keputusan dari Pak Menteri Perhubungan mengenai 10 persen ini, karena aksi kemarin diikuti oleh seluruh Indonesia dan kawan-kawan kami dari luar kota jauh-jauh ratusan kilometer datang ke Jakarta, Pak," paparnya.

"Kami tidak mau ada lagi adanya digantung lagi, nanti berlarut-larut lagi, menghilang, nggak ada. Kami kasih tahu, ini kalau tidak ada lagi putusan dari Menteri Perhubungan, kami akan lakukan aksi lebih besar," imbuhnya.

Sebelumnya para pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 20 Mei 2025. Demo itu sebagai bentuk protes terhadap pemotongan biaya oleh perusahaan aplikator. Aksi ini bertujuan untuk menolak potongan yang dianggap memberatkan serta tarif layanan yang dinilai terlalu rendah dan merugikan pengemudi.

Dalam aksi ini, terdapat empat tuntutan utama, yaitu kenaikan tarif antar penumpang, pengaturan untuk layanan makanan dan barang dengan kendaraan roda dua, ketentuan tarif bersih untuk kendaraan roda empat, serta pengesahan undang-undang transportasi online di Indonesia.(*)

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya 

Kategori :