HARIAN DISWAY— Wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) jadi sorotan setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun menjadi maksimal 70 tahun.
Usulan itu dsampaikan dalam surat resmi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 15 Mei 2025, dan ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh bersama Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana.
Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama dinaikkan menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) menjadi 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) menjadi 62 tahun, serta pejabat eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
Sementara untuk jabatan fungsional ahli utama, diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
Zudan mengatakan, meningkatnya angka harapan hidup menjadi salah satu alasan utama perlunya revisi batas usia pensiun tersebut.
BACA JUGA:Banyak ASN Pensiun, Pemkot Pasuruan Bakal Lelang Jabatan dan Merger Perangkat Daerah
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ujar Zudan, Kamis 22 Mei 2025.
Menanggapi usulan ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan perlunya pertimbangan yang matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Ahmad Muzani juga menegaskan manfaat dari pengalaman dan investasi negara terhadap ASN juga perlu diperhitungkan.
"Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 23 Mei 2025.
Menurutnya, negara perlu memastikan perpanjangan usia pensiun benar-benar berdampak positif terhadap pelayanan publik dan kinerja birokrasi. Artinya, apakah diusia itu pekerja bisa memberikan pelyanan yang maksimal atau justru tidak.
"Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara," ujar Muzani.
Usulan ini memunculkan berbagai reaksi dari publik dan kalangan legislatif. Sebagian pihak mendukung dengan alasan efisiensi dan peningkatan profesionalisme, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesempatan kerja generasi muda.
Menurut Politikus Gerindra ini, akan sangat sayang jika pensiun ASN terlalu dini karena sesungguhnya investasi negara berupa pendidikan dan pelatihan pada PNS yang bersangkutan sudah begitu banyak.