"Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," Kata Muzani.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, batas usia pensiun ASN untuk jabatan fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun, sementara untuk jabatan fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
BACA JUGA:1,1 Juta CASN Akan Siap Diangkat Tahun Ini, BKN Targetkan CPNS selesai Juni dan PPPK Oktober 2025
Perubahan terhadap aturan ini memerlukan revisi undang-undang dan kemungkinan akan menjadi perdebatan panjang di DPR dan kalangan masyarakat sipil.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura