BACA JUGA:Dubes India Temui Gubernur Khofifah, Bahas Kerja Sama Pendidikan, Teknologi dan Pariwisata
MK menyimpulkan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dasar. Tidak boleh ada peserta didik yang terhambat karena faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas.
Dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi turunan dan kebijakan teknis yang mendukung. Hal ini penting agar pelaksanaan wajib belajar gratis berjalan efektif, merata, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya