Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, Greenpress Serukan Aksi Tegas

Sabtu 07-06-2025,13:53 WIB
Reporter : Devia Nafasya
Editor : Noor Arief Prasetyo

Tuntutan kedua, Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM harus mencabut semua Izin Usaha Pertambangan. Izin-izin tersebut dianggap bertentangan dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Greenpress menilai pencabutan izin sebagai langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan.

BACA JUGA:BRIN Usulkan Raja Ampat Menjadi Cagar Biosfer di Bawah MAB UNESCO

Tuntutan ketiga, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap para pelanggar. Proses hukum harus diterapkan tanpa kompromi. Penegakan hukum dianggap penting agar kasus serupa tidak terulang.

Greenpress juga mengajak publik ikut bersuara. Mereka berharap masyarakat sipil, aktivis, dan media terlibat dalam pengawasan. Partisipasi publik dianggap penting untuk mendorong perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

Lembaga ini menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Greenpress menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang di kawasan konservasi. Mereka ingin menjaga agar Raja Ampat tetap menjadi surga laut yang utuh dan lestari untuk generasi mendatang.

*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Kategori :