Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 12 Saksi dari Bank dan Anak Usaha

Sabtu 14-06-2025,20:12 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Kami telusuri bagaimana proses kredit diberikan, apakah sesuai prosedur, serta bagaimana mitigasi risikonya. Termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan antara debitur dan pejabat perbankan," kata Harli dalam keterangan tertulisnya.

Dari Kredit Besar ke Meja Penyidikan

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa PT Sritex dan anak usahanya memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah besar dari tiga bank daerah. Kredit tersebut diduga dikucurkan tanpa kajian risiko yang memadai dan tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.

Seorang sumber internal di sektor keuangan menyebutkan, total kredit yang diberikan mencapai angka triliunan rupiah. Namun, dalam prosesnya, terdapat indikasi penggelembungan jaminan, laporan keuangan fiktif, hingga kolusi antara pihak bank dan debitur. Akibatnya, kredit tersebut gagal bayar dan menimbulkan potensi kerugian besar pada keuangan negara maupun keuangan bank daerah.

BACA JUGA:Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

Khususnya PT Rayon Utama Makmur, anak usaha Sritex, diduga menjadi kendaraan dalam skema pencairan kredit. Beberapa transaksi antarperusahaan juga terindikasi hanya bersifat manipulatif untuk memenuhi syarat administrasi perbankan.

"Masalah utama ada pada tata kelola risiko dan itikad baik," kata seorang pakar hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya. “Kalau benar ada laporan keuangan direkayasa atau jaminan fiktif, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur bank, tapi juga pidana berat.”

Menariknya, kasus ini juga melibatkan lembaga pembiayaan ekspor (LPEI), yang biasanya hanya memberikan kredit ekspor setelah melalui proses appraisal ketat. Pemeriksaan dua pejabat analisis risiko dari LPEI mengindikasikan bahwa penyidik juga menelusuri apakah lembaga keuangan non-bank turut terlibat dalam pemberian kredit yang bermasalah.

Tak hanya itu, masuknya nama pejabat dari lembaga asuransi PT Askrida dalam daftar saksi juga menunjukkan bahwa perlindungan kredit ini diasuransikan. Artinya, jika kredit gagal bayar, asuransi bisa saja diklaim—sehingga penyidik kemungkinan juga menelusuri apakah ada upaya sistematis untuk menutupi kerugian dari sumber lain.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex

BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan diperluas. “Kami akan mengusut tuntas sampai ke pihak yang menerima manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas kredit ini,” tegas Harli Siregar. (*)

 

Kategori :