HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dalam penanganan kasus korupsi. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyita uang senilai Rp11,88 triliun yang berasal dari perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan setelah kelima terdakwa korporasi dalam perkara tersebut mengembalikan sejumlah dana kerugian negara. Korporasi yang dimaksud yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak tinggal diam dan langsung menempuh upaya hukum kasasi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Penyitaan uang yang telah dikembalikan ke Rekening Penampungan Lainnya JAM PIDSUS merupakan bagian dari kepentingan pemeriksaan kasasi dan bertujuan untuk mengompensasi kerugian negara akibat perbuatan korupsi tersebut,” jelas Harli dalam siaran pers.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor CPO
BACA JUGA:Kronologi Penetapan Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Berdasarkan hasil audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian negara.
Saat ini, uang yang telah disita dijadikan bagian dari tambahan memori kasasi untuk dijadikan bahan pertimbangan Hakim Agung. Publik kini menanti hasil putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi terbesar di sektor CPO ini. (*)