Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung Diputuskan Hari Ini oleh Kemendagri

Selasa 24-06-2025,15:08 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

TRENGGALEK, HARIAN DISWAY – Polemik sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung akan segera menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan mengumumkan keputusan resmi hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, setelah menggelar rapat di Jakarta.

Kabar itu disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kepada Harian Disway Selasa, 24 Juni 2025. 

BACA JUGA:Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

BACA JUGA:Kronologi Empat Pulau Dekat Aceh Masuk Wilayah Sumut Versi Kemendagri

"Kemendagri akan merilis berita resmi hari ini (soal pulau,Red) terangnya. Sebagai kepala daerah, tugasnya adalah menyampaikan keberatan ke pusat. Mengenai belasan pulau yang berpindah ke Tulungagung itu. 

Saat disinggung soal rencana ke depan, khususnya jika 13 pulau tersebut tetap masuk ke Tulungangung, Arifin menjawab diplomatis. "Kita perjuangkan sesuai asas umum pemerintahan yang baik. Kami percaya kepada Mendagri mampu memfasilitasi dengan baik," terangnya. 

Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Adhy Karyono juga menyampaikan hal senada. Keputusan mengenai 13 pulau tersebut, kini sedang menunggu hasil dari Kemendagri. "Masih menunggu dari Kemendagri, ini masih dalam proses," terangnya usai menghadiri Paripurna di DPRD Jatim Senin 23 Juni 2025.

Lalu pulau-pulau mana yang sedang menjadi sengketa itu ?. Dari berbagai sumber, 13 pulau yang diperebutkan di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, dan Pulau Karangpegat. Ada juga Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

BACA JUGA:Longsor Trenggalek, Wakil Gubernur Jawa Timur Pantau Proses Evakuasi

BACA JUGA:Festival UMKM Trenggalek: Kemenkumham Jatim Beri Kemudahan Layanan Hukum dan KI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menilai sengketa ini sebenarnya tak perlu dibesar-besarkan. Seperti masalah Aceh dan Sumatera Utara. "Ini hanya persoalan antar kabupaten yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Tidak perlu dibesar-besarkan," ujarnya. (*)

Kategori :