Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta Pemprov Jatim turun tangan menyelesaian sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.-Boy Slamet-
HARIAN DISWAY – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono, mendesak Pemerintah Provinsi tidak "lepas tangan" soal sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Apalagi, lanjut Deni, hal ini terkait kredibilitas tata kelola wilayah.
“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegas Deni saat ditemui di Kantor DPRD Jatim, Rabu, 18 Juni 2025.
Deni juga mempertanyakan keputusan Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal data dan sejarah menunjukkan wilayah itu selama ini bagian dari Trenggalek. Dia mengungkap adanya perubahan sepihak yang mencederai kesepakatan lintas lembaga di tahun sebelumnya.
“Kami meminta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:PDIP Jatim Salurkan 403 Sapi dan 1.410 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H
Deni menegaskan, rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim.
“Sudah ada Berita Acara Kesepakatan yang jelas dan resmi yang menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tanya Deni.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek. Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi seperti RTRW Provinsi Jatim dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mencantumkan keberadaan pulau itu dalam wilayah Trenggalek.
BACA JUGA:Megawati dan PDIP Jatim Sumbang Ratusan Sapi Kurban, Dua Sapi Mega untuk Bung Karno
BACA JUGA:Peringatan 124 Tahun Bung Karno: Megawati Pimpin Ziarah PDIP di Makam Blitar
“Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” tegasnya.
Selain itu, Deni menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa tersebut. Beberapa laporan menyebut kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas yang patut dicurigai sebagai faktor di balik keputusan pemindahan wilayah administratif pulau-pulau tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: