Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta Pemprov Jatim turun tangan menyelesaian sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.-Boy Slamet-
“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa posisi pulau lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek dan selama ini berada dalam jangkauan operasional TNI-AL dan Polairud wilayah Trenggalek. Artinya, secara praktis maupun strategis, Trenggalek memang yang selama ini mengelola dan mengawasi.
BACA JUGA:Kader PDIP Surabaya Sebut Kepemimpinan Plt Langgar AD/ART, Sesama Kader Diduga Dikriminaliasi
BACA JUGA:PDIP Soal Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres: Harus Direspons Serius oleh Presiden
Deni pun mendorong agar keputusan Kemendagri segera direvisi, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi perubahan keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” ujarnya.
Dia mencontohkan penyelesaian cepat yang pernah dilakukan pemerintah pusat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, preseden itu menunjukkan bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara adil jika ada kemauan politik.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Beginilah Tanggapan Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Kusnadi
“Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: