Kronologi Empat Pulau Dekat Aceh Masuk Wilayah Sumut Versi Kemendagri

Kronologi Empat Pulau Dekat Aceh Masuk Wilayah Sumut Versi Kemendagri

Kronologi penetapan 4 pulau dekat Aceh masuk wilayah Sumatera Utara versi Kemendagri-AI Generated-

HARIAN DISWAY - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara resmi menegaskan bahwa empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Penegasan ini didasarkan pada proses panjang yang berlangsung sejak tahun 2008, sebagaimana dijelaskan dalam infografis resmi yang dipublikasikan Kemendagri melalui akun Instagram @kemendagri.

Kronologi ini bermula pada tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR) melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara, termasuk empat pulau tersebut.

BACA JUGA:Prevalensi Stunting Jatim, Terbaik Pertama di Pulau Jawa dan Kedua Nasional

Pada saat yang sama, dilakukan juga verifikasi terhadap 260 pulau di Provinsi Aceh, namun keempat pulau itu tidak ditemukan masuk dalam wilayah Aceh.

Kemudian, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi melalui Surat No. 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009, yang menegaskan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari wilayah Sumut.

 

Sementara itu, Gubernur Aceh juga memberikan konfirmasi melalui Surat No. 125/63033 tanggal 4 November 2009, yang menyatakan perubahan nama empat pulau tersebut menjadi :

BACA JUGA:BRI Dukung Pelestarian Laut di Pulau Kapoposang lewat Program Grow & Green

  1. P. Rangit Besar menjadi P. Mangkir Besar
  2. P. Rangit Kecil menjadi P. Mangkir Kecil
  3. P. Malelo menjadi P. Lipan
  4. P. Panjang (tetap)

Namun, persoalan mencuat kembali pada 15 November 2017, saat Gubernur Aceh mengirimkan Surat No. 136/40430 yang menyatakan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.


Kemendagri tegaskan 4 pulau masuk Sumut usai proses panjang sejak 2008.--

Menanggapi surat ini, Kemendagri melakukan analisis spasial dan pada 30 November 2017 menyatakan bahwa peta tersebut bukan rujukan resmi batas administrasi nasional, dan hasil analisis menunjukkan bahwa empat pulau masuk cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal, Israel Bersumpah Hancurkan Fasilitas Nuklir

Penegasan ini dituangkan dalam Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) No. 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: