JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Senin 23-06-2025,10:46 WIB
Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif
Selasa 17-06-2025,19:55 WIB
DJKI: Kafe, Pub, hingga Konser Cukup Sekali Bayar Royalti Lagu Lewat LMKN
Minggu 08-06-2025,11:14 WIB
Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual
Rabu 04-06-2025,19:59 WIB
Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri
Terpopuler
Selasa 24-06-2025,11:07 WIB
Inter Miami vs Palmeiras 2-2: Lionel Messi dkk Kena Comeback, Untung Tetap Lolos!
Selasa 24-06-2025,07:38 WIB
Happy Sunoo Day! Intip Perjalanan Karier Moodmaker ENHYPEN dari Trainee hingga ke Panggung Coachella
Selasa 24-06-2025,16:31 WIB
Prediksi Skor Benfica vs Bayern Munchen, Ujian Berat As Aguias Buat Lolos 16 Besar!
Selasa 24-06-2025,11:29 WIB
Rating Pemain Inter Miami vs Palmeiras, Messi di Bawah Suarez!
Selasa 24-06-2025,12:16 WIB
Pelanggar Jam Malam Surabaya Bakal Dibina 7 Hari di Rumah Perubahan
Terkini
Rabu 25-06-2025,06:45 WIB
Gencatan Senjata Akhirnya Tercapai, Iran: Operasi 'Menghukum' Israel Rampung
Rabu 25-06-2025,06:00 WIB
Aplikasi Penghasil Uang ProFina, Bisa Dapat Saldo GoPay Sampai Rp 50 Ribu
Rabu 25-06-2025,05:11 WIB
Evakuasi Pendaki Brazil di Gunung Rinjani, Petugas Berhasil Dekati Lokasi Juliana
Rabu 25-06-2025,04:35 WIB
Benfica 1-0 Bayern: Die Roten Gagal Sapu Bersih, Hanya Jadi Runner-Up Grup C
Rabu 25-06-2025,03:00 WIB