JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,10:00 WIB
DJKI Paparkan Capaian Kinerja dalam Rapat Evaluasi Tahun Berjalan
Rabu 26-11-2025,15:56 WIB
DJKI Dorong Pemilik Merek Lakukan Rekordasi untuk Cegah Masuknya Barang Palsu
Selasa 25-11-2025,08:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, Dirjen KI Minta ASN Gaspol Realisasi Anggaran
Jumat 21-11-2025,16:00 WIB
Indonesia Suarakan Aturan Royalti Digital di Forum CTRL+J
Jumat 21-11-2025,09:00 WIB
DJKI Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Kerajinan Lewat Sinergi dengan Dekranas
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,17:46 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs Aston Villa: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Sabtu 27-12-2025,16:31 WIB
Prediksi Skor Pisa vs Juventus, Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Sabtu 27-12-2025,14:04 WIB
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Man City, The Citizens Bisa Menang Besar
Sabtu 27-12-2025,06:13 WIB
Rating Pemain Man United Usai Taklukkan Newcastle 1-0: Patrick Dorgu & Ayden Heaven Top!
Sabtu 27-12-2025,18:11 WIB
Prediksi Liverpool vs Wolves: Head-to-Head, Formasi, dan Susunan Pemain
Terkini
Sabtu 27-12-2025,23:30 WIB
Parade Satwa "Cintai Satwa, Lestari Alam Kita" dan Flash Mob Sambut Pengunjung KBS
Sabtu 27-12-2025,23:00 WIB
Membangun Literasi Demokrasi: Fondasi Pemilu Substantif 2029
Sabtu 27-12-2025,22:48 WIB
45 Ribu Pengunjung Isi Libur Nataru di KBS, Komodo-Atraksi Reog Jadi Daya Tarik
Sabtu 27-12-2025,22:33 WIB
Elon Musk dan Realitas Kesenjangan di Indonesia
Sabtu 27-12-2025,22:13 WIB