JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Jumat 13-03-2026,10:34 WIB
Trafik Mudik Diprediksi Naik 9 Persen, ASDP Optimalkan 15 Lintasan Pantauan Nasional
Jumat 27-02-2026,16:52 WIB
Kakorlantas Tinjau Merak–Bakauheni, ASDP Perkuat Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran 2026
Kamis 26-02-2026,14:29 WIB
ASDP Pastikan Pengguna Jasa Bisa Refund Selisih Tarif Merak–Bakauheni
Sabtu 21-02-2026,20:50 WIB
Kesepakatan Tarif Prabowo–Trump Buka Peluang Perluasan Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Pakar Ekonomi
Sabtu 21-02-2026,15:52 WIB
Mahkamah Agung AS Anulir Kebijakan Tarif Trump, Sebut Presiden Lampaui Wewenang
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,15:58 WIB
Prediksi Skor Bologna vs Aston Villa: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Kamis 09-04-2026,21:34 WIB
Gabriel Martinelli Tolak Pergi dari Arsenal, Perjuangkan Posisi di Skuad Arteta
Jumat 10-04-2026,09:38 WIB
Prediksi Skor Real Madrid vs Girona, Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Kamis 09-04-2026,18:55 WIB
4 HP Poco dengan Chipset Snapdragon Termurah yang Worth It 2026
Kamis 09-04-2026,20:13 WIB
BEM Nus Jatim Gelar Aksi Solidaritas di Kodam V Tuntut Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:21 WIB
Sarapan Sehat Tanpa Ribet: Kunci Meal Prep untuk Produktivitas Seminggu
Jumat 10-04-2026,15:00 WIB
Tren Sosial Media 2026: Peran AI, Video Pendek, dan Social Commerce Ubah Cara Berinteraksi
Jumat 10-04-2026,14:20 WIB
WFH ASN Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Terapkan Geo-Location dan Aturan Respons 5 Menit
Jumat 10-04-2026,14:12 WIB
HUT ke-80 TNI AU: Jet Tempur F-16 dan T-50 Kawal Penerbangan Presiden Prabowo
Jumat 10-04-2026,14:10 WIB