JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Selasa 05-08-2025,16:00 WIB
Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!
Selasa 05-08-2025,08:36 WIB
DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas
Selasa 05-08-2025,08:20 WIB
Susu Kambing Senduro segera Diakui sebagai Produk Indikasi Geografis Asli Lumajang
Rabu 30-07-2025,17:20 WIB
DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 15 Akun Penjual Buku Bajakan Milik Gramedia
Senin 28-07-2025,19:12 WIB
DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha
Terpopuler
Rabu 06-08-2025,07:00 WIB
Wednesday Season 2 Tayang dalam Dua Bagian, Apa Kejutan di Setiap Part?
Rabu 06-08-2025,06:00 WIB
Juventus Incar Arnau Martinez untuk Gantikan Timothy Weah
Rabu 06-08-2025,09:35 WIB
7 Fakta Seru Film Horor Weapons, Terhubung dengan Semesta Barbarian!
Rabu 06-08-2025,04:33 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Sidoarjo: Mayat Dikemas Paket COD
Rabu 06-08-2025,12:52 WIB
Arsenal Siap Lepas Fabio Vieira ke Stuttgart
Terkini
Rabu 06-08-2025,22:25 WIB
BRI Perluas Akses KPR Subsidi: Tambah 25.000 Kuota FLPP demi 3 Juta Rumah untuk Rakyat
Rabu 06-08-2025,22:12 WIB
Benjamin Sesko Sepakat Gabung Manchester United hingga 2030
Rabu 06-08-2025,20:09 WIB
Thrift Market 3.0 Segera Hadir, Usung Tema Mom and Kids
Rabu 06-08-2025,19:36 WIB
Surat Edaran Sound Horeg Segera Ditandatangani, Diumumkan Polda Jawa Timur
Rabu 06-08-2025,19:34 WIB