JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,21:15 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Hak Cipta Patung Macan Putih Kediri, Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif Desa
Kamis 01-01-2026,11:45 WIB
Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis 01-01-2026,10:00 WIB
4 Tenun Toraja Resmi Dicatat sebagai Potensi Indikasi Geografis
Kamis 27-11-2025,10:00 WIB
DJKI Paparkan Capaian Kinerja dalam Rapat Evaluasi Tahun Berjalan
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,19:02 WIB
El Aynaoui Bersinar di AS Roma, Barcelona Siapkan Tawaran
Jumat 16-01-2026,19:15 WIB
Inter Milan Amankan Francesco Pio Esposito di Tengah Godaan Klub Premier League
Jumat 16-01-2026,09:24 WIB
5 Pemeran Can This Love Be Translated? Kim Seon Ho Jadi Penerjemah Go Youn Jung
Jumat 16-01-2026,10:46 WIB
Perpres Ojol Tertahan, Pemerintah Tunggu Proses Merger GoTo–Grab
Jumat 16-01-2026,10:00 WIB
Vivo V70 dan V70 Elite Diprediksi Meluncur Pertengahan Februari di India dengan Android 16
Terkini
Sabtu 17-01-2026,09:11 WIB
Penghobi Olahraga Lari Disarankan Mengonsumsi Susu dan Zaitun, Ini Alasannya
Sabtu 17-01-2026,08:57 WIB
Cheng Yu Pilihan Partner PT Setlary Indonesia Nusantara (Khasbon) James Kok: Shan Yu Ren Jiao
Sabtu 17-01-2026,08:42 WIB
Arsenal Berpaluang Raih Quadruple, Sejarah Tidak Mendukung
Sabtu 17-01-2026,08:13 WIB
Zinedine Zidane Ungkap Rahasia Menyatukan Real Madrid, Xabi Alonso Kurang Cocok
Sabtu 17-01-2026,08:00 WIB