JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,12:19 WIB
Kemenkum Jatim Fasilitasi Pendaftraran 8.494 Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur
Selasa 14-10-2025,19:00 WIB
Menteri Hukum Tegaskan Merek Kolektif Perkuat Nilai Produk Koperasi Merah Putih
Jumat 10-10-2025,18:00 WIB
Pelindungan Merek Kolektif Jadi Fondasi Ekonomi Koperasi Merah Putih
Selasa 07-10-2025,16:00 WIB
DJKI Apresiasi Inovasi Aplikasi Pembayaran Royalti Inspiration dari LMKN
Selasa 07-10-2025,10:00 WIB
DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,10:00 WIB
Daftar Pertandingan Juventus yang akan Dilewatkan Gleison Bremer karena Cedera
Rabu 15-10-2025,11:33 WIB
PRJ Surabaya 2025: 5 Hari Dikunjungi 100 Ribu Orang, Produk Makanan Paling Diburu
Rabu 15-10-2025,11:44 WIB
KPK Telah Tetapkan Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub Klaster Medan
Rabu 15-10-2025,08:14 WIB
Risto Absen Jelang Persebaya vs Persija, Jalani Penyembuhan di Kroasia!
Rabu 15-10-2025,15:00 WIB
4 Peringatan 16 Oktober, Salah Satunya Hari Pangan Sedunia
Terkini
Kamis 16-10-2025,07:00 WIB
7 Langkah Self Care Agar Hidup Lebih Seimbang dan Bahagia
Kamis 16-10-2025,06:49 WIB
Mateo Retegui Jadi Mesin Gol Baru Italia di Era Gattuso
Kamis 16-10-2025,06:19 WIB
Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Kayu Bulat Ilegal Sebanyak 4.610 Meter Kubik
Kamis 16-10-2025,06:00 WIB
Gilberto Mora Diincar Barcelona, Inter Miami, dan Real Madrid
Kamis 16-10-2025,00:16 WIB