JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Jumat 26-06-2026,18:38 WIB
Libur Sekolah, 418 Ribu Penumpang Manfaatkan Diskon Tarif Penyeberangan ASDP
Senin 22-06-2026,21:34 WIB
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Membatasi Kreativitas dan Kebebasan Berekspresi
Rabu 20-05-2026,18:27 WIB
Gojek Dukung Kebijakan Komisi 8 Persen, Pendapatan Driver Ojek Online Jadi 92 Persen
Jumat 13-03-2026,10:34 WIB
Trafik Mudik Diprediksi Naik 9 Persen, ASDP Optimalkan 15 Lintasan Pantauan Nasional
Jumat 27-02-2026,16:52 WIB
Kakorlantas Tinjau Merak–Bakauheni, ASDP Perkuat Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB
Ruben Amorim Minta AC Milan Tunda Penjualan Estupinan, Aston Villa Harus Bersabar
Senin 27-07-2026,04:54 WIB
Karlsruher SC vs Inter Milan 1-2, Andy Diouf Jadi Pahlawan Comeback Nerzzurri
Senin 27-07-2026,08:31 WIB
AS Roma Selangkah Lagi Rekrut Santiago Castro, Artem Dovbyk Merapat ke Bologna
Minggu 26-07-2026,19:06 WIB
Bradley Barcola Tolak Kontrak Baru PSG, Liverpool Jadi Tujuan Utama
Senin 27-07-2026,01:52 WIB
Juara Lagi! Fajar/Fikri Juara China Open 2026 Usai Taklukkan Nomor 1 Dunia
Terkini
Senin 27-07-2026,16:14 WIB
BGN Bersih-Bersih Program MBG, 261 Pegawai Diberhentikan dan 833 Dapur SPPG Ditutup Permanen
Senin 27-07-2026,15:56 WIB
Drama F1 GP Hungaria 2026: Papaya Rules McLaren Picu Kontroversi Norris vs Piastri!
Senin 27-07-2026,15:40 WIB
Thomas Djiwandono Jadi Sorotan Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya di Sektor Ekonomi
Senin 27-07-2026,15:29 WIB
Ekonom Celios Ungkap Kekhawatiran Pasar Jika Independensi Bank Indonesia Terganggu
Senin 27-07-2026,15:23 WIB