JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Jumat 27-02-2026,16:52 WIB
Kakorlantas Tinjau Merak–Bakauheni, ASDP Perkuat Kesiapan Angkutan Mudik Lebaran 2026
Kamis 26-02-2026,14:29 WIB
ASDP Pastikan Pengguna Jasa Bisa Refund Selisih Tarif Merak–Bakauheni
Sabtu 21-02-2026,20:50 WIB
Kesepakatan Tarif Prabowo–Trump Buka Peluang Perluasan Lapangan Kerja, Ini Penjelasan Pakar Ekonomi
Sabtu 21-02-2026,15:52 WIB
Mahkamah Agung AS Anulir Kebijakan Tarif Trump, Sebut Presiden Lampaui Wewenang
Sabtu 21-02-2026,15:41 WIB
Trump Balas Putusan Mahkamah Agung, Berlakukan Skema Baru Tarif Impor 10 Persen
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,14:01 WIB
Lirik dan Terjemahan Champion Milik BLACKPINK, Anthem Penuh Mental Juara
Sabtu 28-02-2026,13:20 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Villarreal, Tim Tamu Bisa Curi Poin
Minggu 01-03-2026,02:26 WIB
Rating Pemain Barcelona usai Cukur Villarreal 4-1, Lamine Yamal is The Best!
Sabtu 28-02-2026,18:00 WIB
Prediksi Skor Leeds vs Man City, Kesempatan The Citizens Pepet Arsenal Lagi
Sabtu 28-02-2026,13:15 WIB
Heboh Perselingkuhan Istri TNI dengan 13 Prajurit, Berikut Pengakuan 9 Prajurit setelah Jalani Pemeriksaan
Terkini
Minggu 01-03-2026,13:09 WIB
Saudia Airlines Batalkan Sejumlah Penerbangan Imbas Perang Iran-Israel-Amerika
Minggu 01-03-2026,13:07 WIB
Nasib Pelaksanaan Haji 2026 setelah Serangan ke Iran, Himpuh Beber Risiko Terburuknya
Minggu 01-03-2026,12:46 WIB
Sahur Tanpa Nasi? Smoothies Bergizi Tinggi untuk yang Susah Makan pada Dini Hari
Minggu 01-03-2026,12:30 WIB
Mengenali Jati Diri Anak Muda lewat Kajian di Kampoeng Ramadan, Quarter Life Crisis Bisa Diatasi
Minggu 01-03-2026,12:09 WIB