JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Selasa 15-07-2025,08:25 WIB
Durian Merah Banyuwangi Disiapkan Menuju Status Indikasi Geografis Resmi
Senin 07-07-2025,22:58 WIB
Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya
Minggu 06-07-2025,22:05 WIB
DJKI Perkenalkan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring, Lebih Cepat dan Inklusif
Kamis 03-07-2025,13:04 WIB
DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia
Kamis 26-06-2025,19:53 WIB
DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK
Terpopuler
Selasa 15-07-2025,06:30 WIB
Lirik dan Terjemahan Chiller Milik NCT DREAM, Kirim Pesan Santai dan Energi Positif
Selasa 15-07-2025,05:48 WIB
West Ham Ajukan Tawaran Pinjaman untuk Douglas Luiz, Juventus Tak Terlalu Tertarik
Selasa 15-07-2025,11:54 WIB
Kisah Joao Pedro ke Chelsea: Dari Fluminense hingga Juara Dunia Antarklub
Selasa 15-07-2025,12:00 WIB
Game Penghasil Saldo DANA Midnight Vampires Bisa Hasilkan Uang Rp 150 Ribu Sambil Tiduran
Selasa 15-07-2025,10:29 WIB
RB Leipzig Tuntaskan Transfer Johan Bakayoko dari PSV
Terkini
Selasa 15-07-2025,18:04 WIB
Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Cair, Segera Cek
Selasa 15-07-2025,16:35 WIB
Striker Baru Persebaya Mihailo Perovic OTW Surabaya, Diharapkan Main Lawan PSS Sleman!
Selasa 15-07-2025,16:10 WIB
Pertamina Youth Program 2025: Kembangkan Potensi Generasi Muda Eksplorasi Sektor Energi
Selasa 15-07-2025,16:00 WIB
Trust Orchestra Raih Golden Award di Wina, Austria, lewat Janger dan Bungong Jeumpa
Selasa 15-07-2025,15:57 WIB