JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan itu untuk melindungi hak atas larya dan cipta seseoarang.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). " Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya, " kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat. BACA JUGA:Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif Kini, biaya pencatatan hak cipta ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem e‑hakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam. Proses juga semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. " Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," imbuh Razilu. Penurunan tarif adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta. BACA JUGA:Satu Dekade, DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76 Persen dari Dalam Negeri BACA JUGA:DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Yakni, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. " Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujarnya. Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif. Itu dilakukan untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. (*)Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya
Selasa 24-06-2025,15:12 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Thoriq S Karim
Kategori :
Terkait
Selasa 03-02-2026,13:40 WIB
Negosiasi Tarif Indonesia–AS Masuk Tahap Akhir, Tinggal Tunggu Jadwal Prabowo–Trump
Rabu 28-01-2026,10:36 WIB
KTP2JB Usulkan Revisi UU Hak Cipta, Lindungi Berita dari Eksploitasi AI Tanpa Kompensasi
Senin 26-01-2026,21:34 WIB
Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai
Sabtu 24-01-2026,22:49 WIB
Trump Marah PM Kanada 'Sowan' ke Xi Jinping, Ancam Jatuhkan Sanksi Tarif 100 Persen
Selasa 13-01-2026,21:15 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Hak Cipta Patung Macan Putih Kediri, Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif Desa
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,05:54 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Cukur Sunderland 3-0, Viktor Gyokeres Gacor!
Sabtu 07-02-2026,18:22 WIB
Rapper Inggris Central Cee Masuk Islam, Umumkan Ucap Syahadat Lewat Live Stream
Sabtu 07-02-2026,14:45 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Sunderland, The Gunners Kejar Selisih 9 Poin
Minggu 08-02-2026,05:10 WIB
Rating Pemain Chelsea Usai Tumbangkan Wolves 3-1, Cole Palmer Menggila
Sabtu 07-02-2026,18:00 WIB
Prediksi Skor Wolverhampton vs Chelsea: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Terkini
Minggu 08-02-2026,14:03 WIB
Bank Jatim Sincia Run 2026, 10 Orang Terima Donasi Kaki Palsu dalam Charity
Minggu 08-02-2026,13:39 WIB
Prediksi Skor Sassuolo vs Inter Milan: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Minggu 08-02-2026,13:20 WIB
KONI Surabaya Apresiasi Piala GadisKU, Kompetisi E-Sport Disabilitas Perdana Gagasan Jagad
Minggu 08-02-2026,12:31 WIB
Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS PBI Nonaktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Ketentuan Terbaru!
Minggu 08-02-2026,12:31 WIB