Anda sudah tahu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya.
Kebijakan ini berlaku bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda.
Selain untuk mencegah tindak kriminal, aturan tersebut juga bertujuan melindungi anak dari pergaulan bebas, narkotika, kekerasan, serta memberikan ruang lebih besar bagi mereka untuk beristirahat dan fokus belajar.
Surabaya sendiri tergabung dalam jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF yang berkomitmen menciptakan kota ramah anak. (*)