Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 26 Miliar, SPBU Pertamina di Surabaya Ajukan Permohonan Keringanan

Rabu 25-06-2025,16:01 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Para pengusaha SPBU Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga dan Hiswama Migas DPC Surabaya sudah menemui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. 

Itu setelah seluruh totem atau reklame penanda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di Surabaya yang tersebar di 97 lokasi disegel Pemkot Surabaya. 

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma A membenarkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengelola SPBU Pertamina, seperti pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DPC Surabaya. 

Menurutnya, SPBU Pertamina di Surabaya masih punya iktikad baik untuk membayar pajak reklame yang belum dibayar sejak tahun 2019 itu. 

Namun, pengelola SPBU Pertamina di Surabaya disebut ingin mengajukan permohonan keringanan pembayaran tunggakan pajak reklame. ”Nah, terkait itu (pengajuan keringanan, Red), masih kami evaluasi,” katanyi kepada Harian Disway, Rabu, 25 Juni 2025.

Ekkie menyatakan, penyegelan SPBU Pertamina itu adalah bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan kewajiban pajak dan memastikan semua pelaku usaha taat aturan. 

Hal itu juga menjadi upaya untuk meningkatkan PAD demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karenanya, langkah penertiban itu juga akan terus dievaluasi. Jika dalam waktu tertentu tunggakan tidak kunjung dibayarkan, Pemkot Surabaya tak segan melakukan pembongkaran reklame secara paksa.

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Pemkot Surabaya Ancam Bongkar 97 Reklame Penanda SPBU Pertamina

”Kalau sampai tahap itu, kami akan bongkar sendiri reklame yang menunggak. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tandas Ekkie.

Untuk itu, Pemkot Surabaya berharap kesadaran para pelaku usaha untuk membayar pajak dapat meningkat, sehingga PAD Surabaya semakin optimal dan transparan. 

Meski demikian, Ekkie memastikan aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina di Surabaya tetap berjalan normal. 

Sebab, yang disegel hanya bagian reklame atau papan nama SPBU, bukan operasional stasiun pengisian bahan bakar. ”Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa,” jelas Ekkie.

Sementara itu, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengakatan, pengelolaan pajak reklame di SPBU Pertamina menjadi tanggung jawab mitra pengelola SPBU, bukan Pertamina Patra Niaga secara langsung.

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Hiswana Migas DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi para mitra telah mendorong mitra SPBU untuk menjalin komunikasi dengan Pemkot Surabaya. ”Intinya supaya dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik,” ujar Ahad Rahedi.

Kategori :