”Kan bisa saja pengusaha enggak tahu, sehingga mereka mau bayar pajak kalau tahu itu wajib. Maka kita harus selesaikan bersama, musyawarah di DPRD Surabaya,” katanya.
Hingga kini, belum ada sidang dengar pendapat resmi di DPRD Surabaya terkait isu tersebut. Namun, Komisi B siap membuka ruang dialog bagi para pengusaha SPBU untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sementara itu, meski totem SPBU telah disegel, aktivitas pengisian bahan bakar tetap berjalan normal. ”Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa,” ucap Ekkie.
Menurutnya, Pemkot Surabaya akan terus mengevaluasi langkah penertiban pajak reklame itu. Jika dalam waktu tertentu tunggakan tak kunjung dibayarkan, Pemkot tak segan melakukan pembongkaran paksa terhadap totem SPBU tersebut.
BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh
BACA JUGA: Belum Lapor Pajak? Yuk Simak Tenggat dan Cara Isi SPT Secara Online
”Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tegas Ekkie. (*)