HARIAN DISWAY — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui pemblokiran rekening secara serentak pada 24–26 Juni 2025.
Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Juru Sita Pajak Negara melakukan pemblokiran terhadap rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan Program Makan Bergizi Gratis Serap 600 Tenaga Kerja Lokal di Riau
BACA JUGA:BRI Salurkan Lebih dari 57 Ribu Rumah Subsidi via FLPP Target 2025 Capai Rp 2,92 Triliun
“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mewakili DJP di wilayah Jawa Timur.
Kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selain rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.
Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian utang.
BACA JUGA:BRI Salurkan BSU 2025 ke 17,3 Juta Pekerja, Cair via BRImo hingga AgenBRILink
BACA JUGA:BRI Bagikan Macbook hingga Mobil Listrik di Loyalty Poin Cashier 2025
Meskipun sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Melalui langkah penegakan hukum ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan.
Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan tetap mengedepankan aspek humanis, efisiensi, keadilan, ketepatan waktu menagih, dan kesetaraan dalam melaksanakan hukum perpajakan. (*)