Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal

Sabtu 28-06-2025,16:45 WIB
Oleh: Hananto Widodo *)

MK memang menyinggung masa transisi akibat perubahan sistem ini melalui rekayasa konstitusi (Constitutional Engineering) dan itu akan dikembalikan pada pembentuk undang-undang. Secara teoritik, pembentuk UU akan merumuskan aturan/Pasal peralihan untuk mengakomodasi masa transisi ini. 

Kemungkinan pembentuk UU akan mengatur terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 menjadi 2024-2031. Secara politik hukum, Pasal Peralihan memang bisa dibentuk untuk mengatasi persoalan transisi. Namun, dari aspek keadilan dan aspek keajegan dalam pelaksanaan pemilu, tetap tidak dapat dibenarkan. (*)

*) Wakil Dekan Bidang Umum dan SDM dan Dewan Pakar Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan Dan Demokrasi (Puskoper) Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.

 

Kategori :