4. Terpidana harus ditahan.
Dalam proses penangkapan, H. Muh. Nasri bersikap kooperatif. Tim SIRI segera menyerahkannya kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk selanjutnya menjalani proses eksekusi putusan.
Jaksa Agung melalui jajarannya kembali menegaskan komitmen dalam memburu dan menangkap para buronan, terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam
BACA JUGA:Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Mantan Panwaslu Lampung Tengah
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Dr. Harli Siregar menyampaikan pesan Jaksa Agung.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan H. Muh. Nasri menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
Setelah vonis Mahkamah Agung dijatuhkan pada Agustus 2024, terpidana tidak kunjung menyerahkan diri. Ia pun dimasukkan dalam DPO. Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, akhirnya ia diamankan di kota kelahirannya, Makassar. (*)