HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Selasa, 8 Juli 2025, di ruang sidang utama DPRD Kota Pasuruan.
Enam fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun fraksi-fraksi dimaksud meliputi: Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Persatuan Hati Nurani.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa berbagai catatan dan masukan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam perbaikan kebijakan ke depan.
"Catatan-catatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut persoalan nyata di tengah masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama,” ujar Mas Adi.
BACA JUGA:Kota Pasuruan Punya Lapangan Sepak Bola Baru, Dibuka Dengan Wali Kota Cup Sepak Bola Anak-anak
BACA JUGA:Kota Pasuruan Masih Redup di Porprov Jatim, Banyak Atlet Pindah ke Daerah Lain
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan harapan agar sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara seluruh pihak dapat terus diperkuat untuk mendorong pengelolaan APBD yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, tahun 2025 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Mari terus membangun sinergi demi mewujudkan Kota Pasuruan yang semakin maju,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, maka seluruh tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara resmi telah diselesaikan, dan akan menjadi landasan dalam perencanaan program dan anggaran tahun 2025. (*)