MUI Minta Pelaku Judol Dihapus dari Daftar Penerima Bansos

Minggu 13-07-2025,10:44 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

"Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial," katanya.

Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.

"Menurut para ahli, judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak," kata Zainut.

Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi.

Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi. 

Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi. 

Zainut mengungkapkan, MUI juga minta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.

"Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian," katanya.(*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya.

Kategori :