MUI Minta Pelaku Judol Dihapus dari Daftar Penerima Bansos

Minggu 13-07-2025,10:44 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana pemerintah menghapus warga yang kedapatan bermain judi online (judol) dari daftar penerima bansos.

Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial dan 9,7 juta NIK pemain Judol, terdeteksi sebanyak 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.

BACA JUGA:Kunjungi Kantor Meta dan Google di California, Puan Apresiasi Dukungan Buat RI Perangi Judol

Dari laporan tersebut, ratusan ribu pemain judol yang terindikasi juga sebagi penerima bantuan sosial menggambarkan rata-rata pemain Judol berasal dari keluarga dengan keadaan sosial menengah kebawah.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, permainan Judi bagaimanapun bentuknya akan mengakibatkan kecanduan oleh pemainnya.

"Para pemain judi akan terus- menerus mencari cara untuk bisa kembali bermain demi merasakan sensasinya," jelasnya.

Zainut mengaku miris melihat fakta ini. Bagaimanapun, judi adalah maksiat yang dilarang oleh agama karena membawa kerusakan.

Bahaya yang ditimbulkan dari judi tersebut, telah dijelaskan hukum bermain judi dalam Al-qur’an surat Al-Maidah (50) ayat 90:

يا ايها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجسم من عمل الشيطن فجتنبوه لعلكم تفلحون

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Sesuangguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka Jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ayat tersebut kata Zainut menjelaskan bahwa judi termasuk perbuatan keji, yakni perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Juga tergolong perbuatan setan.

BACA JUGA:MUI Tolak Wacana Penyembelihan Dam Tamattu di Indonesia, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan

Perumpamaan perbuatan setan menggambarkan, sungguh, perbuatan yang tergolong yaitu judi menimbulkan banyak Mudhorot daripada manfaatnya.

Judi dengan berbagai bentuknya kata Zainut termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Dampak mudaratnya kata mantan Wakil Menteri Agama ini sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.

Kategori :