"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," terang Budi.
Draf RUU KUHAP yang telah disepakati DPR dan pemerintah juga mengurangi kewenagan penyelidik KPK.
"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Budi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya