Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun

Jumat 18-07-2025,14:29 WIB
Reporter : Myesha Fatina Rachman*
Editor : Taufiqur Rahman

Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp80 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaporkan telah melakukan 57 kali penindakan pada tahun 2025, dengan hasil sitaan berupa 29,03 juta batang rokok ilegal.

Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga mengedepankan strategi sosio-kultural guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. 

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 145 Karton Rokok Ilegal ke Banyuwangi

Seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang aktif menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi kepada publik.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara.

Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan” tutur Djaka.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.

Kategori :