Nunggak Pajak Lebih dari 60 Hari, Warga Tuntut Bongkar Reklame SPBU

Jumat 18-07-2025,19:23 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen

Sebab, papan reklame SPBU Pertamina itu berfungsi sebagai media promosi untuk menampilkan logo, brand, harga bahan bakar, serta informasi lain dari penyedia layanan SPBU tersebut.

Namun, karena merupakan reklame komersial, pemasangan dan penggunaannya dikenai pajak reklame. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan PAD Surabaya terpenuhi secara adil dan transparan.(*)

Kategori :