BACA JUGA:Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
Sebab, papan reklame SPBU Pertamina itu berfungsi sebagai media promosi untuk menampilkan logo, brand, harga bahan bakar, serta informasi lain dari penyedia layanan SPBU tersebut.
Namun, karena merupakan reklame komersial, pemasangan dan penggunaannya dikenai pajak reklame. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan PAD Surabaya terpenuhi secara adil dan transparan.(*)