Nunggak Pajak Lebih dari 60 Hari, Warga Tuntut Bongkar Reklame SPBU

Jumat 18-07-2025,19:23 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Organisasi masyarakat Ranggah Rajasa Indonesia (RRI) mendesak Pemkot Surabaya segera membongkar papan reklame SPBU yang belum membayar pajak selama 60 hari berturut-turut.

Langkah pembongkaran itu dinilai perlu. Sebab, 97 SPBU di Surabaya diketahui belum melunasi kewajiban mereka.

Padahal, sebelumnya Pemkot telah melakukan penyegelan simbolis. Yakni dengan memasang tanda silang di sejumlah SPBU yang menunggak.

“Ini sudah lebih dari 60 hari sejak tanda silang dipasang. Tapi belum ada penyelesaian. Pemkot seharusnya sudah bertindak tegas. Bongkar papan reklame mereka,” kata Ketua Umum RRI Eko Muhammad Ridwan.

Menurutnya, penyegelan itu dinilai tidak cukup efektif jika tidak diikuti penindakan administratif. Buktinya, pemasangan tanda silang sebagai bagian dari upaya mendorong pelunasan pajak jika tak memberi efek jera terhadap pengusaha SPBU. 

“Penyegelan itu bagus. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, publik bisa curiga ada penyelesaian di bawah meja. Atau bahkan gratifikasi,” katanya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Pemkot Surabaya Ancam Bongkar 97 Reklame Penanda SPBU Pertamina

Pertamina, sebagai pemilik SPBU, kata Eko, juga harus turut mendorong anak usahanya untuk patuh pada aturan. Jika Pertamina tidak mendorong pembayaran pajak, dan Pemkot tidak bertindak, menurut Eko, akan jadi preseden buruk.

Apalagi, Pemkot Surabaya sendiri tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga. Karena itu, ia mendesak pemerintah kota tidak ragu melakukan penindakan.

Sebab, penegakan aturan secara tegas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah kota. 

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma A mengatakan, penyegelan 97 totem SPBU Pertamina di Surabaya itu merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan reklame SPBU yang tidak membayar kewajibannya selama lima tahun terakhir.

”Sebetulnya, SPBU Pertamina di Surabaya ini sudah bayar pajak. Cuma ada bidang yang belum dibayar (pajak reklame, Red) yang dari 2019 mulai kita tarik pajak,” kata Ekkie. 

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp 26 Miliar, SPBU Pertamina di Surabaya Ajukan Permohonan Keringanan

BACA JUGA:Totem SPBU Pertamina Disegel, DPRD Surabaya: Perlu Klarifikasi Status Reklame Sebelum Ditindak

Kategori :