HARIAN DISWAY - Sebelumnya, pada hari Kamis, 17 Juli 2025, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 12 orang saksi salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau IKL yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
Keesokan harinya, Jumat, 18 Juli 2025, JAM PIDSUS Kejagung kembali melanjutkan pemeriksaan kepada empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Pemeriksaan empat orang saksi itu dilaksanakan oleh tim JAM PIDSUS Kejagung.
Dua orang saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS itu berinisial RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II dan RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II.
Sementara, dua orang saksi dari PT Sritex yang diperiksa oleh Kejagung salah satunya merupakan petinggi perusahaan berinisial PDSG selaku GM Inventory PT Sritex. Satu saksi lainnya merupakan pegawai PT Sritex berinisial MM yang bekerja sebagai Kasir perusahaan.
BACA JUGA:Perkara Kasus PT Sritex, Kejagung Kembali Periksa Dirut IKL dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank DKI
BACA JUGA:Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya