Status Tersangka Febrie Adriansyah Digugat, Minta Barang Sitaan Dikembalikan
Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya ata--Fajar Ilman
HARIAN DISWAY – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sejumlah tindakan hukum yang menjadi objek permohonan praperadilannya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026. Pihak Febrie menilai penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadapnya tidak sah.
Dalam petitum yang dibacakan di persidangan, Febrie meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dinilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan itu juga mencakup tindakan hukum yang telah maupun yang akan dilakukan oleh pihak turut termohon. Artinya, pihak pemohon meminta agar tindakan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut turut dinyatakan tidak berlaku apabila permohonan dikabulkan.
BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus TPPU
BACA JUGA:Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan
Tak hanya status hukum, pihak Febrie turut mempersoalkan barang-barang yang telah diambil atau disita dalam proses penyidikan. Ia meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya dikembalikan dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan,” demikian bagian petitum yang dibacakan dalam persidangan.
Febrie juga meminta hakim memerintahkan Termohon I dan turut termohon memulihkan hak-haknya. Pemulihan tersebut mencakup kemampuan, kedudukan, harta, hingga martabat pemohon.
Selain itu, pihak Febrie mempermasalahkan barang, dokumen, serta data yang diperoleh melalui tindakan penggeledahan dan penyitaan. Kuasa hukumnya meminta hasil dari tindakan tersebut dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
BACA JUGA:Diperiksa 6 Jam, Febrie Adriansyah Masih Bantah Lagi Jadi Pemilik Emas 74 Kg
BACA JUGA:Usut Pencucian Uang dan Emas 74 Kg, Penyidik Kejagung Periksa Febrie Adriansyah
Dengan demikian, alat bukti yang dipersoalkan tersebut diminta agar tidak digunakan dalam proses hukum terhadap Febrie. Permintaan itu menjadi salah satu bagian dari keseluruhan petitum yang diajukan dalam perkara praperadilan.
Sidang tersebut menjadi bagian dari upaya hukum Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik terhadap dirinya. Selanjutnya, hakim tunggal Richard Edwin akan memeriksa dan mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon maupun jawaban dari pihak termohon sesuai proses persidangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: