PASURUAN, HARIAN DISWAY - Menjelang batas akhir penyerahan Perubahan APBD (P-APBD) anggaran 2025, DPRD Kota dan Kabupaten Pasuruan mulai memasuki tahapan pembahasan.
Pembahasan dilakukan setelah disampaikannya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2024 dari pihak eksekutif.
Batas akhir penyerahan Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Timur adalah 25 Juli.
Kemudian, setelah itu masing-masing pemerintah daerah bisa mulai menggunakan anggaran pada pertengahan Agustus 2025.
Ketua DPRD Kota Pasuruan M. Toyib mengatakan, pihaknya sudah menggelar pembahasan bersama tim anggaran dan badan anggaran untuk membahas plafon anggaran dalam perubahan APBD.
Ia memperkirakan sebelum 25 Juli 2025 sudah digelar paripurna IV yakni pengesahan P-APBD 2025.
"Insya Allah sebelum tanggal 25 Juli, semua tuntas untuk segera diserahkan ke Gubernur. Kemudian selanjutnya membahas RAPBD tahun anggaran 2026 mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Rp 936 Miliar! Ini Target Pendapatan Daerah Kota Pasuruan di Tahun 2025
BACA JUGA:Kabupaten Pasuruan Jadi Percontohan Koperasi Merah Putih, Gubernur Berikan Penghargaan untuk Bupati
Dibahasnya P-APBD pada bulan Juli ini, menurut Toyib untuk mengoptimalkan serapan anggaran nantinya.
Namun, dikarenakan di tahun ini masih dalam masa efisiensi anggaran, maka P-APBD Kota Pasuruan juga menyesuaikan efisiensi anggaran.
"Karena tetap pada efisiensi anggaran, maka pemetaannya juga mengutamakan hal-hal prioritas," katanya.
Hal yang sama diungkapkan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Saat ini tim anggaran dan badan anggaran tengah membahas P-APBD untuk segera diselesaikan.
"Sudah dalam pembahasan," jelas Samsul.
BACA JUGA:Petik Laut Tanpa Sound Horeg