JAKARTA, HARIAN DISWAY – Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan telah menerima laporan terkait harga dasar gabah giling dengan ketetapan pemerintah, yakni sekitar Rp6,500. Disebutkan, penggilingan penggilingan yang nakal telah ditertibkan.
“Sekitar 2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan, ‘Pak, harga dasar gabah kering giling sudah mulai bagus Rp 6,500. Ada yang bandel-bandel dan sudah kita tertibkan,” ucapnya dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada Senin, 21 Juli 2025. “Kita tertibkan dengan Undang-undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33,” sambungnya. BACA JUGA:Sambangi Jokowi, Prabowo Laporkan Hasil Capaian Perundingan CEPA Selama Keliling Eropa BACA JUGA:Prabowo: 'Indonesia Gelap' Didanai Koruptor untuk Bikin Indonesia Gaduh Prabowo juga menyebutkan telah mendapatkan laporan terkait adanya penggiling besar yang nakal. Diketahui bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulannya. “Jadi, waktu saya dapat laporan penggiling-penggiling padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi besar yang paling nakal. Oh begitu, lo mentang-mentang besar, lo kira pemerintah Indonesia gak punya gigi,” tegasnya. Kemudian, Prabowo bertanya kepada ahli hukum mengenai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. “Saya tanya pendapat Mahkamah Agung (MA). Apakah UUD 1945 sumber hukum tertinggi di Indonesia. Ketua MA semuanya membenarkan, ini sumber hukum tertinggi. Saya tanya. Pasal 33 beserta ayat-ayatnya, dan pasal-pasal lain apakah perlu ditafsirkan atau tidak? Mereka menjawab sudah jelas,” jelasnya. BACA JUGA:Di Depan Kader PSI, Prabowo Cerita Telah Melepas 90 RIbu Hektare Lahan di Aceh untuk Konservasi Gajah BACA JUGA:Prabowo Kunjungi Jokowi, Bahas Hasil Lawatan Luar Negeri dan Tuntasnya CEPA “Saya tanya. Apakah penggiling padi adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak. Apakah beras itu memengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak. Oh iya, beras, kalau tidak makan bagaimana, jadi menguasai hajat hidup orang banyak," lanjutnya. Prabowo menegaskan agar penggiling padi bisa tertib dan patuh kepada kepentingan negara. Jika tidak, akan dilakukan penyitaan dan diserahkan ke koperasi. “Kalau nakal ya saya gunakan sumber hukum, saya sita dan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan. Dan saya tidak salah, saya benar, karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa,” ungkapnya. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaPrabowo Tegaskan Penggilingan Padi Nakal: Tidak Patuh, Saya Sita
Senin 21-07-2025,17:50 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Senin 21-07-2025,18:58 WIB
Prabowo Ungkap Prinsip Pemimpin: Siap Diinjak Namun Tetap Memberi
Senin 21-07-2025,17:50 WIB
Prabowo Tegaskan Penggilingan Padi Nakal: Tidak Patuh, Saya Sita
Senin 21-07-2025,17:41 WIB
Mahasiswa UPN Jatim Bantu Kembangkan Budidaya Lele di Gunung Anyar
Senin 21-07-2025,17:35 WIB
Sambangi Jokowi, Prabowo Laporkan Hasil Capaian Perundingan CEPA Selama Keliling Eropa
Senin 21-07-2025,15:30 WIB
80 Ribu Koperasi Merah Putih Telah Didirikan di Seluruh Indonesia dan Berbadan Hukum
Terpopuler
Senin 21-07-2025,07:18 WIB
Palmeiras vs Atletico Mineiro 3-2, Brace Hulk Tak Bisa Selamatkan Si Ayam Jantan!
Senin 21-07-2025,09:15 WIB
Klaim Saldo DANA Gratis dari Game Joy Zoo, Bisa Ketiban Rezeki Rp 220 Ribu!
Senin 21-07-2025,07:45 WIB
Alex Marquez Tabrak Joan Mir di Brno, Ini Hukuman yang Menantinya di Austria
Senin 21-07-2025,18:00 WIB
Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp 50 Ribu dari Triple Sort 3D, Bisa Sambil Ngopi!
Senin 21-07-2025,05:23 WIB
Resmi! Hugo Ekitike Gabung Liverpool, Jadi Rekrutan Mewah Kedua Setelah Wirtz
Terkini
Senin 21-07-2025,22:42 WIB
Dewa 19 Pulang Kampung, Konser Penuh Nostalgia di Ekspectanica Surabaya
Senin 21-07-2025,22:30 WIB
Digugat Nasabah, OCBC NISP Tiga Kali Tak Hadiri Sidang di PN Jaksel
Senin 21-07-2025,21:58 WIB
Timnas Indonesia vs Malaysia 0-0 di Piala AFF U-23, Garuda Muda Lolos ke Semifinal!
Senin 21-07-2025,21:29 WIB
OC Kaligis Desak Bareskrim Usut Tambang Nikel Ilegal dan Bela PT Wana Kencana Mineral
Senin 21-07-2025,21:00 WIB