Senada dengan itu, Wakil Gubernur Emil Dardak menilai masyarakat perlu kepastian hukum soal batasan penggunaan sound horeg. “Intinya, perlu ada kejelasan yang mengatur,” katanya.
BACA JUGA:Fatwa Haram Sound Horeg Resmi Dikeluarkan MUI Jatim
Penyusunan aturan ini muncul setelah polemik soal fatwa haram sound horeg ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, MUI Jatim menyatakan bahwa sound horeg tidak dilarang sepenuhnya, tetapi perlu ditertibkan karena menyangkut aspek moral, sosial, dan kesehatan masyarakat. (*)