Pakar Soal Transfer Data Pribadi WNI: Bukan Berarti Diberikan Pada Pemerintah AS

Minggu 27-07-2025,10:26 WIB
Reporter : Myesha Fatina Rachman*
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tidak berarti Pemerintah Indonesia mengalihkan pengelolaan seluruh data warga negara Indonesia (WNI) kepada pemerintah AS. 

Hal ini, menurutnya, merupakan praktik yang wajar dan sudah lama berlangsung dalam transaksi bisnis internasional, terutama di era digital.

"Hal yang harus dipahami adalah transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS," kata Ramli di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2025.

BACA JUGA:Soal Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke Amerika, Ini Penjelasan Komdigi

Ramli menjelaskan bahwa transfer data pribadi antarnegara bukan hal baru dan telah dilakukan oleh banyak negara, termasuk negara-negara di Uni Eropa yang dikenal ketat dalam menjaga perlindungan data pribadi. 

Ia mencontohkan Uni Eropa yang telah menjalin kerja sama dengan AS melalui skema EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023, dengan nilai perdagangan mencapai 7,1 triliun dolar AS.

Di Indonesia, kerja sama serupa dengan AS tertuang dalam dokumen Fact Sheet Gedung Putih bertajuk “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”. 

BACA JUGA:PCO Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Hanya untuk Kepentingan Komersial

Dalam dokumen tersebut, disebutkan secara eksplisit tentang komitmen untuk move personal data out, atau memindahkan data pribadi lintas negara sebagai bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Ramli menjelaskan bahwa poin penting dari kesepakatan tersebut adalah Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui negara tersebut sebagai pihak yang memiliki sistem perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

Ia menegaskan bahwa mekanisme transfer data dilakukan secara kasus per kasus, dengan tujuan memastikan bahwa aliran data pribadi tetap sah dan terlindungi sesuai prinsip hukum dan etika di era ekonomi digital.

BACA JUGA:Kesepakatan Dagang RI-AS Atur Ketat Pemindahan Data Pribadi, Ini Penjelasan Airlangga

Ramli juga memberi contoh bahwa praktik transfer data pribadi sebenarnya telah terjadi di banyak aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia.

Misalnya, saat seseorang melakukan perjalanan internasional atau menggunakan layanan digital global seperti email, Zoom, YouTube, WhatsApp, hingga Google Maps. 

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 221 juta jiwa.

Kategori :