Pakar Soal Transfer Data Pribadi WNI: Bukan Berarti Diberikan Pada Pemerintah AS

Minggu 27-07-2025,10:26 WIB
Reporter : Myesha Fatina Rachman*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:Dari Data Pribadi Sampai Hapus Larangan Ekspor, Ini dia 13 Poin Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Karena itu, ia menilai bahwa transfer data pribadi merupakan keniscayaan di dunia digital saat ini. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah agar praktik tersebut tetap sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dengan kesepakatan RI-AS ini maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Tujuannya agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramli menyoroti pentingnya segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi secara optimal.

BACA JUGA:Indonesia Ditetapkan Jadi Basis Pertama Quantum AI Data Center di Asia

“Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini,” tutup Ramli.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Airlangga.

Kategori :