Serangan Siber Semakin Marak di 2026 Karena Kebocoran Data Pribadi, UU PDP Harus Dikuatkan
Ini alasan mengapa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi perlu dikuatkan. --Staggwabnik
HARIAN DISWAY — Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak lagi cukup hanya disahkan. Tantangan keamanan siber yang kian kompleks pada tahun 2026 justru menuntut regulasi ini diperkuat dan diimplementasikan secara nyata.
Tanpa penguatan kelembagaan, aturan turunan yang jelas, serta penegakan hukum yang konsisten, UU PDP berisiko menjadi sekadar dokumen normatif di tengah meningkatnya ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data.
Pakar Keamanan Siber Dr. Pratama Persadha menegaskan bahwa kompromi identitas akan tetap menjadi penyebab utama pelanggaran keamanan dalam beberapa tahun ke depan.
"Sebanyak 75 persen intrusi siber terjadi bukan karena malware, melainkan akibat identitas yang dikompromikan atau kredensial yang valid," ujarnya, merujuk laporan CrowdStrike. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi telah menjadi garis pertahanan paling krusial dalam keamanan digital.
BACA JUGA:Penipuan Terorganisir Menggunakan Deepfake AI Meningkatkan Selama Tahun 2025
BACA JUGA:Deepfake Bisa Membunuh Karakter Seseorang

Deepfake adalah teknologi kecerdasan buatan yang mampu menciptakan video atau audio palsu yang sangat meyakinkan sehingga dapat disalahgunakan untuk menipu, memeras, atau menyebarkan informasi palsu tanpa mudah dikenali oleh publik. --Freepik
Alasan pertama mengapa UU PDP harus diperkuat adalah eskalasi ancaman siber yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Penyerang kini mampu meniru identitas korban, mencuri token sesi, hingga menyalahgunakan akun layanan tanpa terdeteksi dalam waktu lama. Tanpa standar perlindungan data yang ketat dan implementatif, baik di sektor publik maupun swasta, Indonesia berpotensi menghadapi gelombang insiden berulang yang berdampak sistemik.
Pratama menilai, banyak organisasi masih belum mampu menjawab pertanyaan mendasar: siapa memiliki akses ke data apa, dan bagaimana akses itu dikendalikan.
"Batas identitas telah menjadi batas keamanan yang sebenarnya. Jika ini tidak diatur dengan disiplin, kebocoran hanya tinggal menunggu waktu," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC tersebut.
UU PDP seharusnya menjadi payung hukum yang memaksa organisasi membangun tata kelola identitas dan data secara matang.
BACA JUGA:Implikasi Hukum Penyalahgunaan Deepfake
BACA JUGA:Mengenal Deepfake sebagai Ancaman Digital dan Cara Mengidentifikasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: